Paper Sosiologi
Kehutanan Medan, September
2019
ASPEK-ASPEK SOSIOLOGI
MASYARAKAT
SUKU
TANAH TORAJA
Dosen Penanggung
jawab
Dr. Agus
Purwoko S. Hut., M. Si.
Oleh:
Sundari
Marsudi
171201039
Konservasi
Sumberdaya Hutan 5
PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2019
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masyarakat
tradisional adalah masyarakat yang menjunjung tinggi leluhurnya dan memegang
teguh adat istiadatnya. Pada umumnya masyarakat tradisional adalah masyarakat
yang memiliki pandangan bahwa melaksanakan warisan nenek moyangnya yang berupa
nilai-nilai hidup, norma, harapan, cita-cita, merupakan kewajiban, kebutuhan,
dan kebanggaan. Melaksanakan tradisi leluhur berarti menjaga keharmonisan
masyarakat, namun sebaliknya melanggar tradisi berarti dapat merusak
keharmonisan masyarakat. Maka dari itu masyarakat tradisional cenderung bersikap
tertutup dan menaruh curiga terhadap unsur-unsur budaya asing, karena dianggap
dapat merusak keharmonisan hubungan diantara sesama warga masyarakat.
Nama Toraja berasal dari bahasa Bugis, yaitu “to riaja” yang
mempunyai arti orang yang berdiam di negeri atas. Pada saat Indonesia dikuasai oleh Belanda yaitu di tahun 1909,
Kolonial Belanda menyebut suku ini Suku Toraja. Suku ini terkenal dengan ritual
pemakamannya, selain itu suku ini juga terkenal dengan ukiran kayunya dan rumah
adatnya yaitu tongkonan. Sebelum abad ke 20, suku ini sama sekali belum tersentuh
oleh dunia luar dan masih menganut keyakinan animisme. Saat itu suku ini masih
tinggal di desa-desa otonom. Kedatangan Belanda di awal tahun 1900-an memiliki
tujuan untuk menyebarkan agama Kristen.
Seiring
berjalannya waktu suku ini semakin terbuka terhadap dunia luar yaitu pada tahun
1970-an. Setelah itu Tana Toraja menjadi lambang pariwisata Indonesia. Sejak
tahun 1990-an masyarakat Toraja mengalami transformasi budaya. Masyarakat
Toraja yang tadinya menganut keyakinan animisme sekarang sudah berganti menjadi
masyarakat beragama Kristen.
Suku Toraja ini
terbilang cukup unik, maka dari itu banyak sekali wisatawan yang berkunjung
kesana. Tidak hanya wisatawan lokal saja, tetapi ada juga wisatawan mancanegara
yang mengunjungi suku Toraja. Untuk anda yang belum mengenal suku ini, berikut
adalah beberapa keunikan dari suku Toraja.
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimana interaksi sosial suku tanah
toraja?
2. Bagaimana kelompok sosial suku tanah
toraja?
3. Bagaimana norma-norma yang ada di suku
tanah toraja?
4. Bagaimana pranata atau kelembagaan
sosial suku tanah toraja?
5. Bagaimana struktur sosial masyarakat
suku tanah toraja?
6. Bagaimana perubahan sosial masyarakat
suku tanah toraja?
1.3
Tujuan
1. Untuk mengetahui interaksi sosial suku
tanah toraja.
2. Untuk mengetahui kelompok sosial suku
tanah toraja.
3. Untuk mengetahui norma-norma yang ada di
suku tanah toraja.
4.Untuk mengetahui pranata atau
kelembagaan sosial suku tanah toraja.
5. Untuk mengetahui struktur sosial
masyarakat suku tanah toraja.
6. Untuk mengetahui perubahan sosial
masyarakat suku tanah toraja.
PEMBAHASAN
2.1
Interaksi Sosial
Pada masyarakat Suku Tanah Toraja di Pomalaa dalam kesehariannya
berkomunikasi dengan masyarakat Suku Tanah Toraja lainnya menggunakan bahasa
Tanah Toraja baik anak-anak maupun orang tua, karena bahasa Tanah Toraja merupakan
bahasa ibu mereka sehingga dimanapun mereka berada, mereka tidak akan melupakan
bahasa ibu mereka, berkomunikasi dengan bahasa Tanah Toraja lebih menciptakan
suasana komunikasi yang lebih akrab diantara mereka karena apa yang mereka
inginkan dapat dikemukakan secara spontan dalam berkomunikasi tanpa adanya
perasaan segan akan kesalahan-kesalahan komunikasi yang mereka ucapkan terhadap
lawan bicara mereka.
Menyimak
pernyataan di atas dikatakan bahwa kesamaan bahasa dalam menunjang untuk
senantiasa berkomunikasi dalam suasana yang akrab dan bersahabat. Dengan
menggunakan bahasa daerah, bagi masyarakat suku Tanah Toraja yang ada di
Pomalaa Kabupaten Kolaka dalam melakukan komunikasi akan menumbuhkan rasa
persatuan dan persaudaraan diantara mereka. Adapun kecenderungan yang berlaku
dalam lingkungan masyarakat suku Tanah Toraja yang ada di Pomalaa bahwa
meskipun diantara mereka tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota
masyarakat suku Tanah Toraja lainnya, namun mereka itu sudah dianggap sebagai
kerabatnya yang dapat dijadikan sebagai tempat berkomunikasi atau berdialog
menyangkut hal-hal yang dihadapi. Hal ini terjadi didasarkan pada adanya
hubungan kekerabatan yang baik dan dilandasi oleh persamaan-persamaan yang
mereka miliki hak dalam hal istiadat, kebiasaan-kebiasaan, agama, bahasa dan
lain sebagainya. Dengan demikian maka jelaslah bahwa dengan menggunakan bahasa
daerah dalam berkomunikasi seseorang akan terlihat lebih akrab meskipun orang
tersebut baru saja bertemu dan berkenalan.
2.2 Kelompok Sosial
Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki
kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat.
Kelompok juga dapat mempengaruhi perilaku para anggotanya. Kelompok-kelompok
sosial merupakan himpunan manusia yang saling hidup bersama dan menjalani
saling ketergantungan dengan sadar dan tolong menolong.
Masyarakat
Toraja sejak dari dahulu mengenal pula beberapa tingkatan masyarakat yang
dinamakan tana (kasta). Keempat kasta tersebut yaitu, pertama Tana’ Bulaan,
adalah lapisan masyarakat atas atau bangsawan tinggi sebagai pewaris sekurang
aluk, yaitu dipercayakan untuk membuat aturan hidup dan memimpin agama, dengan
jabatan puang, maqdika, dan Sokkong bayu. Kedua Tana’ bassi, adalah lapisan
bangsawan menengah sebagai pewaris yang dapat menerima maluangan batang (pembantu
pemerintahan adat) yang ditugaskan mengatur masalah kepemimpinan dan pendidikan.
Ketiga, Tana’ Karurunge adalah lapisan masyarakat kebanyakan yang merdeka,
tidak pernah diperintah langsung. Keempat, Tana’ Kua-kua adalah golongan yang
berasal dari lapisan hamba sahaya, sebagai pewaris tanggung jawab pengabdi kepada
tana’ bulaan dan tana’ bassi.
2.3
Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu
alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi. Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima
apabila norma tidak dilakukan. Dalam kehidupan umat manusia terdapat bermacam-macam
norma, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum dan
lain-lain.
Aluk Todolo atau
Alukta adalah aturan tata hidup yang telah dimiliki sejak dahulu oleh
masyarakat Suku Toraja, Sulawesi Selatan. Aturan tata hidup tersebut berkenaan
dengan, sistem pemerintahan, sistem kemasyarakatan dan sistem kepecayaan. Tak
ada aturan tertulis mengenai Aluk Todolo, kepercayaan kepada leluhur warga
Dusun Kanan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kepercayaan mereka diturunkan
secara lisan, turun-temurun, dan mengikat kehidupan sehari-hari. Namun, warga mematuhi
aturan itu dan rela menjalani hukuman jika ketahuan melanggar penganut Aluk
Todolo wajib menyembah dan memuliakan leluhurnya yang diwujudkan dalam berbagai
bentuk dan sikap hidup serta ungkapan ritual. Penganut Aluk Todolo relatif
terbuka terhadap modernisasi dan dunia luar. Mereka meyakini, aturan yang dibuat
leluhurnya akan memberikan rasa aman, mendamaikan, menyejahterakan, serta
memberi kemakmuran warga.
2.4
Pranata atau Kelembagaan Sosial
Berkaitan dengan kebudayaan,
Kabupaten Tana Toraja
merupakan salah satu daerah
yang sarat dengan
nilai kebudayaan dalam masyarakatnya. Masyarakat
menjunjung tinggi nilai-nilai
adat-istiadat dan hukum adat
yang berlaku dalam
kehidupannya sehari-hari. Demikian
pula halnya dalam menghadapi suatu persoalan, masyarakat mengutamakan penyelesaian masalah sesuai
dengan prinsip adat-istiadat yang dianut. Sebagai masyarakat adat yang
mengutamakan penyelesaian masalah secara
adat, masyarakat memerlukan suatu
wadah berupa lembaga kemasyarakatan yang
bergerak di bidang
adat-istiadat, yang dapat membantu masyarakat
dalam upaya penyelesaian
tersebut. Lembaga yang dimaksud
disini adalah lembaga adat,
baik yang terbentuk secara
alamiah dalam masyarakatmaupun yang merupakan bentukan pemerintah.
Sebelumnya,
keberadaan lembaga ini
belum mendapat penguatan secara yuridis
dari pemerintah Kabupaten
Tana Toraja, sehingga
dalam menjalankan fungsinya, lembaga
adat berjalan sendiri
tanpa ada dukungan dari
pemerintah. Meskipun saat
itu pemerintah mengakui dan
menghormati keberadaan
lembaga adat sebagai
bagian yang tidak
terpisahkan dari
masyarakat, namun dalam
hal memfasilitasi dan
membantu lembaga adat dalam menjalankan fungsinya, hal
tersebut belum dilakukan oleh pemerintah. Selain itu,
kedudukan lembaga adat yang
seharusnya terdapat di
setiap lembang/kelurahan dan kecamatan
belum sepenuhnya tercapai
sehingga saat itu, satu lembaga adat dapat merangkap beberapa lembang/kelurahan.
2.5
Struktur Sosial
Struktur sosial masyarakat Toraja terbentuk dari
komunitas yang berintikan keluarga-keluarga menurut garis keturunan. Komunitas
keluarga tersebut membentuk komunitas yang lebih besar berupa sebuah rumpun
keluarga. Kemudian, mereka
menetapkan tradisi serta tata cara hidup sebagai pedoman tingkah laku
berdasarkan aluk atau kepercayaan yang dianut-nya dengan ciri khas masing-masing.
Mereka juga menetapkan pemimpin yang dianggap lebih tua, perkasa, pintar,
berani, atau kaya. Penetapan pemimpin tersebut dapat dilakukan dari garis
keturunan ayah (patrilineal), garis keturunan ibu (matrilineal), atau campuran
keduanya (bilateral).
2.6
Perubahan Sosial
Kebudayaan dapat mengalami perubahan-perubahan, termasuk dalam hal ini
budaya atau kepercayaan lama komunitas etnis Toraja yaitu aluk to dolo. Hal ini
dapat menjelaskan perkembangan di Toraja, dimana jika di masa lalu kedua upacara
ini hanya boleh diselenggarakan oleh kalangan bangsawan, maka dewasa ini
kalangan kaunan (yang diperhamba) sudah ikut menyelenggarakan upacara adat
rambu tuka’ dan rambu solo. Kaunan di dalam bahasa Toraja berarti kalangan yang
diperhamba. Di antara puang dan kaunan ada strata menengah yakni parenge
(pemimpin masyarakat). Kaunan dianggap sebagai kalangan warga yang harus
mengabdikan diri sepenuhnya kepada seluruh anggota masyarakat.
KESIMPULAN
1. Interaksi sosial akan berlangsung di dalam setiap kelompok individu,
manakala ada komunikasi antar individu tersebut. Interaksi adalah suatu kondisi
yang menunjukkan adanya timbal balik atau adanya aksi dan reaksi. Sedangkan
sosial adalah kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, interaksi sosial dapat
diartikan sebagai hubungan timbal balik antar individu dalam tatanan hidup
bermasyarakat.
2. Kelompok
sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan
dan saling berinteraksi.
3. Norma
adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan
disertai sanksi.
4. Nama Toraja berasal dari
bahasa Bugis, yaitu “to riaja” yang mempunyai arti orang yang berdiam di negeri
atas.
5. Struktur
sosial masyarakat Toraja terbentuk dari komunitas yang berintikan
keluarga-keluarga menurut garis keturunan. Komunitas keluarga tersebut
membentuk komunitas yang lebih besar berupa sebuah rumpun keluarga.
Ikatan Mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas
Indonesia. 1975. Laporan Kuliah Kerja Toraja 1975 Mahasiswa Arsitektur Fakultas
Teknik, Universitas Indonesia.
Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka
Parung, Christabel Annora P. dkk. Pola Ruang dalam Banua
Tongkonan dan Banua Barungbarung di Dusun Tonga, Kelurahan Panta’nakan Lolo,
Toraja Utara (Laporan Penelitian). Malang: Universitas Brawijaya.
Sir, Mohammad Mochsen. 2015. “Pengetahuan Tektonika Arsitektur
Tongkonan” Makalah dalam Seminar Nasional dan Lokakarya Nasional Pemahaman
Sejarah Arsitektur (LNPSA)XI-2015. Makassar: Universitas Hasanuddin.
Suhardi dan Joko Mudji Rahardjo. 2000. Tana Toraja dan
Masyarakatnya. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Tangdilinting, L.T. 1979. Tongkonan (Rumah Adat Toraja):
Arsitektur & Ragam Hias Toraja. Tana Toraja: Yayasan Lepongan Bulan.
Untung, 2003. Toraja. Yogyakarta: Ombak
